PROFIL DESA
Peniti Dalam I
Peniti Dalam I
Desa yang Berdaya
Desa Peniti Dalam I merupakan salah satu desa di Kecamatan Segedong yang memiliki sejarah panjang dan potensi masyarakat yang beragam. Desa ini mulai dibuka sekitar tahun 1920 oleh H. Mahmud atau yang dikenal sebagai H. Camuk bersama empat tokoh lainnya, yaitu Sayed Abubakar, Ambo Pinang, Wak Paik, dan Matoa Abas.
Seiring perkembangannya, Desa Peniti Dalam I memiliki tiga wilayah dusun, yaitu Dusun Syarif Abubakar, Dusun Wak Paik, dan Dusun Ambo’ Pinang. Pada tahun 1923, H. Mahmud ditunjuk sebagai Kepala Kampong pertama. Hingga saat ini, Desa Peniti Dalam I terus berkembang sebagai salah satu desa di Kecamatan Segedong dengan potensi wilayah, masyarakat, dan usaha lokal yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
Seiring perkembangannya, Desa Peniti Dalam I memiliki tiga wilayah dusun, yaitu Dusun Syarif Abubakar, Dusun Wak Paik, dan Dusun Ambo’ Pinang. Pada tahun 1923, H. Mahmud ditunjuk sebagai Kepala Kampong pertama. Hingga saat ini, Desa Peniti Dalam I terus berkembang sebagai salah satu desa di Kecamatan Segedong dengan potensi wilayah, masyarakat, dan usaha lokal yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
Visi & Misi Desa
“Terbangunya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik Dan Bersih Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Adil, Makmur dan Sejahtera”
1. Melakukan Reformasi System Kerja Aparatur Desa Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.
2. Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Bersih, Terbebas Dari Korupsi Serta Bentuk-Bentuk Penyelewengan Yang Lain.
3. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Desa Secara Terbuka, Dan Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pendampingan Berupa Penyuluh Khusus Kepada UKM, Wiraswasta Dan Petani.
5. Meningkatakan Mutu Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mencapai Taraf Kehidupan Yang Lebih Baik Dan Layak Sehingga Menjadi Desa Yang Maju dan Mandiri.
2. Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Bersih, Terbebas Dari Korupsi Serta Bentuk-Bentuk Penyelewengan Yang Lain.
3. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Desa Secara Terbuka, Dan Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pendampingan Berupa Penyuluh Khusus Kepada UKM, Wiraswasta Dan Petani.
5. Meningkatakan Mutu Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mencapai Taraf Kehidupan Yang Lebih Baik Dan Layak Sehingga Menjadi Desa Yang Maju dan Mandiri.